Tak Muncul Dalam Rencana Lokasi Penerima DAK 2021, Pemkab Bakal Rancang Perda LP2B
Kabupaten Bangli tidak masuk dalam rencana lokasi penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahap pengusulan sejumlah kegiatan pertanian yang hendak dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 telah dibuka.
Kendati demikian, Kabupaten Bangli justru tidak masuk dalam rencana lokasi penerima.
Usut punya usut, hal ini dikarenakan adanya aturan yang mewajibkan masing-masing daerah memiliki perda khusus.
Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma membenarkan ihwal tidak termuatnya Bangli sebagai lokasi penerima DAK.
Hal ini disebabkan Bangli belum menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Sejatinya sudah dari tahun 2017 harus ada perda, atau paling tidak ada komitmen pemerintah kabupaten/kota terkait dengan keberadaan lahan pangan berkelanjutan ini,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Rabu (10/6/2020).
Sarma menjelaskan, lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan lahan yang ditetapkan dan tidak boleh beralih fungsi dari pertanian, khususnya lahan pertanian basah.
Sarma tidak memungkiri memang sudah ada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, pada RTRW tidak memuat tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Didalam RTRW itu ditetapkan lahan sawah. Tetapi Perda LP2B ini lebih didetailkan kembali. Termasuk juga memuat tentang cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Artinya jika lahan yang telah ditetapkan pada LP2B terpaksa harus beralih fungsi, maka harus digantikan oleh sawah yang lain,” jelasnya.
Diungkapkan pula, tujuan dari Perda LP2B untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.
Sebab pada perda tersebut juga memuat insentif serta disinsektif dari pemerintah daerah, bagi lahan-lahan pertanian basah yang telah ditetapkan.
Insentif yang dimaksud salah satunya membebaskan pajak.
“Jika tidak ada insentif tentunya muncul ketidakadilan. Yang ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh alih fungsi, serta hasil yang didapatkan lebih kecil jika tetap dipertahankan sebagai sawah. Sementara yang tidak ditetapkan sebagai LP2B mendapatkan penghasilan yang lebih besar,” ucapnya.
Sarma mengatakan, Bangli memang membutuhkan DAK Pertanian dari pemerintah pusat.