Corona di Bali
15 Juni 2020 Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Akan Kembali Buka Layanan Bagi WNI dan WNA
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar mulai dibuka kembali 15 Juni 2020
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kantor Imigrasi kembali membuka layanannya kepada WNI untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi mengenai Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru.
Permohonan pembuatan paspor ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020, sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai jumat 12 Juni 2020.
Permohonan ini tentunya dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi, pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.
Untuk saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrean, yang dibuka hanya maksimal 50 persen dari kuota saat normal.
“Mengacu pada Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar mulai dibuka 15 Juni nanti. Agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi, Kantor imigrasi menerapkan protokol Kesehatan,” jelas Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Kanwil I Putu Surya Dharma, Jumat (12/6/2020).
Protokol kesehatan bagi pegawai dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield, meja antara petugas dan pemohon dibatasi kaca mika, sedangkan untuk pemohon diarahkan sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dengan thermo gun, dan menggunakan hand sanitizer.
“Bagi pemohon saat suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat Celsius, mohon maaf petugas kami akan menolak pemohon tersebut untuk memasuki ruang pelayanan keimigrasian,” tegas Jamaruli.
Layanan bagi Warga Negara Asing (WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai meliputi Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian.
Untuk pelayanan kepada WNA ini permohonannya melalui email imigrasingurahrai@yahoo. com.
Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi, menurut Kepala Divisi Imigrasi sekaligus sebagai Plt Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Eko Budianto, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak.
Warga negara asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, nantinya petugas akan memverifikasi email yang masuk apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya.
Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di kantor imigrasi.
Bagi pemohon yang ingin informasi lebih jelas dapat mengikuti Instagram Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan nama akun @imngurahrai, dapat melalui WhatsApp ke nomor 081236956667 atau telepon ke 03618468395.
Sementara bagi pemohon yang ingin informasi lebih jelas mengenai pembukaan layanan Imigrasi Denpasar dapat mengikuti Instagram Kantor Imigrasi Denpasar dengan nama akun @imigrasidenpasar, dapat melalui WhatsApp ke nomor 081246183838.
(*)