Pembobolan ATM di Bali

Baru Sehari Menikah, Dua Pria Ditangkap Polda Bali Karena Terlibat Pembobolan ATM di Uluwatu

Keduanya ditangkap sehari setelah melangsungkan pernikahan di kampung halaman masing-masing

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam dua pekan terakhir, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap tujuh pelaku pembobol ATM dengan dua TKP berbeda.

Dua dari tujuh pelaku, yakni Elga Ari Saputra (28) dan Rangga Baraccuda (28).

Keduanya ditangkap sehari setelah melangsungkan pernikahan di kampung halaman masing-masing.

"Pelaku Elga Ari Saputra ditangkap sehari setelah melangsungkan pernikahan. Begitu juga Rangga Baraccuda ditangkap setelah menikah," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombe Pol Dodi Rahmawan saat mengelar jumpa pers, di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (12/6/2020)

Hasil pembobolan ATM tersebut, digunakan Elga untuk biaya pernikahan sebesar Rp 30 juta.

Selain Elga dan Rangga, empat pelaku pembobolan ATM di dua TKP itu adalah Roni Firmansyah Maulana (28), Tri Ito Yudiarsoyo (25), I Wayan Krisnantara alias Kontal (28), dan satu WNA yakni Mirad Riad alias Philips.

Keempat pelaku ini beraksi di salah satu ATM SPBU Jalan By Pass Darma Giri, Buruan, Gianyar, Bali.

Sedangkan, TKP dua yakni di Jalan Melasti, Uluwatu, Badung, Bali, dengan pelaku Elga, Rangga dan Heriyanto. 

Menariknya, pelaku pembobol ATM di dua lokasi tersebut sama-sama melibatkan orang dalam yang sebelumnya sempat bekerja sebagai ahli teknisi ATM di perusahaan perbankan yang dibobol.

"Dari kedua kasus ini tidak ada kaitannya, artinya tidak saling mengenal dan koordinasi. Namun modus dan caranya membuka kotak ATM sama, dengan kunci yang ada, jadi mereka adalah mantan karyawan di perusahaan tersebut," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Pelaku pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, beraksi pada Senin (9/5/2020) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.

Kejadian diketahui pada saat tim First Level Maintenance (FLM) melakukan pengecekan mesin ATM yang berlokasi di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali, Senin (11/5/2020) lalu. 

BREAKING NEWS! Polda Bali Ungkap Pelaku Pembobol ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Pelaku Orang Dalam

Pelaku Semprot CCTV dengan Pilok Hitam, Percobaan Pembobolan ATM BPD Bali di Desa Bantas Tabanan

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada ketidaksesuaian jumlah fisik uang dengan data di mesin ATM.

Selanjutnya, tim FLM melaporkan ke bagian monitoring perusakan dan setelah pengecekan oleh tim monitoring, diketahui uang yang ada di ATM telah hilang, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 749.000.000. 

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan olah TKP di Jalan Melasti, Uluwatu.

Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui pencurian diduga terjadi pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. 

Pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian mematikan listrik di ATM tersebut dan tidak ada kerusakan pada mesin ATM.

Lantaran tidak ada kerusakan pada mesin ATM, tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan karyawan yang bertugas dalam pengisian ATM.

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada salah satu karyawan yakni Elga Ari Saputra yang satu hari setelah kejadian telah mengajukan resain. 

Sebelumnya, Elga Ari Saputra bertugas sebagai penanggungjawab kunci ATM, kemudian tim berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun nomornya waktu itu sudah tidak aktif.

Pada 4 Juni 2020 lalu, pukul 14.00 Wita, Elga diketahui menuju Gilimanuk, kemudian Tim Resmob Polda Bali berkoordinasi dengan Polres Jembrana, dan Elga akhirnya ditangkap di parkiran Pelabuhan Gilimanuk.

Berdasarkan informasi dari Elga, tim kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Heriyanto dan Rangga Baraccuda.

Heriyanto ditangkap 5 Juni 2020 di rumahnya, Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Keamatan Singojurug, Banyuwangi.

Sedangkan, Rangga Baraccuda ditangkap 7 Juni 2020, di rumah keluarganya, Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Hasil pembobolan ATM tersebut, oleh pelaku telah dibelikan sejumlah barang, salah satunya mobil Vios putih dengan nopol DK 1575 OT, dan barang-barang lain. 

Tiga pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan persangkaan pasal yakni pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved