Pembobolan ATM di Bali
BREAKING NEWS! Polda Bali Ungkap Pelaku Pembobol ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Pelaku Orang Dalam
Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Dari informasi dari Elga, tim kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Heriyanto, dan Rangga Baraccuda.
Heriyanto ditangkap pada 5 Juni dirumahnya di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Keamatan Singojurug, Banyuwangi.
Sedangkan, Rangga Baraccuda ditangkap pada 7 Juni di rumah keluarganya di Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat
Hasil pembobolan ATM tersebut, oleh pelaku telah dibelikan sejumlah barang, salah satunya Mobil Vios putih dengan Nopol DK 1575 OT, dan barang-barang lain.
Tiga pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan persangkaan pasal yakni pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Bule Aljazair Ditangkap Polda Bali
Pada Akhir Mei 2020 lalu, jajaran Polda Bali juga berhasil membongkar kasus pembobolan ATM.
Setelah berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobol ATM di Jl Bypass Darma Giri, Gianyar, Tim Resmob Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku yang sebelumnya menjadi buronan Polda Bali.
Ia adalah Mirad Riad alias Philips alias Alger Centre (46) asal Aljazair.
Philips berhasil di tangkap pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Taman Sari Home No. 61 kamar No. 5 Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mako Resmob Polda Bali," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi Sabtu (30/5/2020) pagi.
Ranefli menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Polda Bali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan CCTV serta hasil keterangan dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku Philips tersebut,
"Kemudian tim resmob Polda Bali terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO di maksud, selanjutnya pada hari Jumat (29/5/2020) kemarin pukul 15.30 Wita buronan berhasil ditangkap di Jl Taman Sari Kerobokan Kuta Utara," kata Ranefli.