Pembobolan ATM di Bali

BREAKING NEWS! Polda Bali Ungkap Pelaku Pembobol ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Pelaku Orang Dalam

Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta, Badung, Bali, Jumat (12/6/2020). 

Dari informasi dari Elga, tim kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Heriyanto, dan Rangga Baraccuda.

Heriyanto ditangkap pada 5 Juni  dirumahnya di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Keamatan Singojurug, Banyuwangi.

Sedangkan, Rangga Baraccuda ditangkap pada 7 Juni di rumah keluarganya di Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat

Hasil pembobolan ATM tersebut, oleh pelaku telah dibelikan sejumlah barang, salah satunya Mobil Vios putih dengan Nopol DK 1575 OT, dan barang-barang lain. 

Tiga pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan persangkaan pasal yakni pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)

 

Bule Aljazair Ditangkap Polda Bali

Pada Akhir Mei 2020 lalu, jajaran Polda Bali juga berhasil membongkar kasus pembobolan ATM.

Setelah berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobol ATM di Jl Bypass Darma Giri, Gianyar, Tim Resmob Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku yang sebelumnya menjadi buronan Polda Bali

Ia adalah Mirad Riad alias Philips alias Alger Centre (46) asal Aljazair.

Philips berhasil di tangkap pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Taman Sari Home No. 61 kamar No. 5 Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali

"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mako Resmob Polda Bali," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi Sabtu (30/5/2020) pagi.

Ranefli menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Polda Bali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan CCTV serta hasil keterangan dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku Philips tersebut, 

"Kemudian tim resmob Polda Bali terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO di maksud, selanjutnya pada hari Jumat (29/5/2020) kemarin pukul 15.30 Wita buronan berhasil ditangkap di Jl Taman Sari Kerobokan Kuta Utara," kata Ranefli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved