WN Rumania Jalani Pelimpahan, Terlibat Tindak Pidana Skimming di Gianyar
WN Rumania Jalani Pelimpahan, Terlibat Tindak Pidana Skimming di Gianyar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali telah melakukan pelimpahan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania, Olar Madalin (25).
Tersangka Olar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak pidana skimming. Diketahui, tersangka pemegang Pasport No 057753831 ditangkap oleh pihak Krimsus Polda Bali setelah melakukan aktifitas mencurigakan di ATM Bank Mandiri yang terletak di seputaran Jalan Raya Tegalalang, Gianyar.
Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama Olar Madalin sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Tersangka warga negara Rumania. Pelimpahan dilakukan via teleconference," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali. "Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa I Made Dipa Umbara dan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra. Mengenai dakwaan, tersangka didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diungkap dalam berkas perkara, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya aktifitas mencurigakan yang dilakukan WNA di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Tegalalang, Gianyar. Mendapat laporan itu pihak Bank Mandiri lalu menghubungi pihak vendor. Jumat, 10 April pihak vendor melakukan pemantauan di ATM tersebut, dan benar ada orang asing mencurigakan ke bilik ATM itu.
Setelah tersangka keluar, lalu dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terekam tersangka sedang memasang peralatan, yakni deep skimming serta kamera tersembunyi modifikasi. Lalu dilakukan pengecekan pada mesin ATM, memang benar terpasang kamera tersembunyi modifikasi. Kamera itu dipasang oleh tersangka di atas cover PIN. Sedangkan deep skimming dipasang pada bagian mesin tempat memasukan kartu ATM.
Pada pukul 15.00 Wita kembali dilakukan pemantauan, dan tersangka datang lagi. Saat tersangka keluar itu lah langsung diamankan pihak vendor. Ketika dilakukan pengecekan ditemukan peralatan yang digunakan untuk memasang deep skimming.
Usia mengamankan tersangka, pihak vendor kemudian melaporkan ke kepolisian dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. Tak berselang lama, petugas kepolisian menangkap tersangka dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tersangka menginap. Hasilnya, ditemukan sejumlah peralatan elektronik terkait. Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali. CAN