Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik Seiring Peningkatan Jumlah PHK di Tengah Pandemi Covid-19
Klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) naik seiring peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) di tengah pandemi corona (Covid-19).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 membuat banyak orang menjadi khawatir.
Tidak hanya khawatir dengan kesehatan, namun juga khawatir dengan sektor ekonomi.
Pandemi yang belum berakhir membuat beberapa karyawan dirumahkan.
Ada juga yang terkena PHK.
• Kasus Covid-19 Muncul Kembali di China, Otoritas Beijing Langsung Tutup Pasar Grosir Ini
• Hari Terakhir Promo JSM Indomaret Minggu 14 Juni 2020, Diskon Kopi, Diapers hingga Produk Kecantikan
• 5 Zodiak Ini Paling Sulit Dipacari, Sosok yang Sangat Mandiri hingga Bukan Penggemar Berat Komitmen
Klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) naik seiring peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) di tengah pandemi corona (Covid-19).
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyebut, hingga 10 Juni 2020 terdapat pengajuan klaim lebih dari 921.000 kasus dengan nilai klaim mencapai Rp 11,9 triliun.
"Diperkirakan klaim akan terus naik dari awal tahun 2020 dan kami masih terus memonitor," kata Utoh, Sabtu (13/6/2020).
Sementara akhir Mei 2020, jumlah pengajuan klaim peserta mencapai 832.000 kasus.
Utoh bilang, klaim per Mei 2020 naik dibandingkan tahun lalu, walau tidak signifikan akibat libur lebaran.
"Kami lihat belum banyak karena masih suasana lebaran dan tren PHK sejak bulan April akhir. Terdapat masa tunggu satu bulan (klaim disetujui), jadi diperkirakan per Juni 2020 ini baru ada peningkatan," jelasnya.
Meski klaim naik, kebutuhan akan pendanaan tetap aman.
BPJamsostek telah menyediakan dana khusus untuk membayarkan klaim bagi para peserta.
BPJamsostek telah siap menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi ini.
Dengan menyediakan beragam kanal pengajuan klaim yang dapat digunakan peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.
Protokol Lapak Asik yang telah diperkenalkan sejak Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, yang terus disempurnakan.