Corona di Indonesia
New Normal Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Dibuka, Ini Syarat & Aturan Ketat Pengunjungnya
Menyongsong era new normal, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengambil kebijakan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (
Fasilitas seperti tempat cuci tangan harus disediakan di berbagai titik. Dilakukan pengukuran suhu tubuh. Pengunjung yang akan masuk harus diperiksa dan dipastikan normal.
Kemudian melakukan mekanisme pengaturan alur keluar masuk pengunjung. Kapasitas juga harus separo dari aktifitas sebelumnya.
Dalam protokol itu juga diminta untuk menerapkan physical distancing.
Hal ini berlaku di seluruh bagian, termasuk di room karaoke.
Jaraknya minimal satu meter dengan dilakukan pola agar hal itu diterapkan dengan maksimal.
Lalu, wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian.
3. Sediakan APD untuk pekerja
Selain itu, wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield.
Termasuk pengunjung harus memakai masker ketika ingin berkaraoke.
Irvan mengatakan, protokol itu berdasarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan guna menjadi pedoman tatanan kehidupan baru di tengah pandemi. Bila diabaikan, maka sanksi bakal diberikan.
"Menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.
Boleh Gelar Hajatan
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi Covid-19.
Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan.