Persyaratan Perjalanan Yang Wajib Ditaati Saat New Normal

Kriteria dan persyaratan yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan

Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi. 

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

(Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved