Corona di Bali

Pariwisata Dibuka Bertahap, Badung Keluarkan Panduan New Normal

Pemerintah Kabupaten Badung kini mengeluarkan panduan menuju tatanam baru atau new normal khususnya di sektor pariwisata.

Tribun Bali/Agus Aryanta
Ilustrasi foto tak terkait berita. Wisatawan asing di Objek Taman Ayun, Mengwi, Badung, mengabadikan momennya dengan berfoto dengan latar candi, Kamis (6/6/2019). 

Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan pengunjung di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu diatas 37,5 derajat celcius (cek suhu dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tersedianya sarana layanan kesehatan minimal P3K sesuai juknis Gugus Tugas Covid-19.

Tersedianya informasi imbauan tentang protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, masker dan sarung tangan, dan lainnya) baik secara tertulis (poster, banner dan sejenisnya) maupun secara lisan berkala melalui audio (pengeras suara).

Kemudian, tersedianya informasi layanan pusat kesehatan terdekat.

Tersedianya standar pengaturan tempat duduk, alur proses/akses jalan bagi pengunjung serta penataan lokasi khusus (misalnya pertunjukan atau menikmati pemandangan) agar tetap memperhatikan physical distancing.

Pemkab Jembrana Fasilitasi Pelajar dan Awak Logistik KTP Jembrana Rapid Test Gratis

Trafik Penumpang di 15 Bandara Angkasa Pura I Mulai Menunjukkan Peningkatan

Tersedianya standar pembersihan area dengan disinfektan minimal setiap 4 jam sekali.

Tersedianya tempat mencuci tangan yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan.

Tersedianya hand sanitizer yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan.

Tersedianya informasi penunjuk lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Selanjutnya, tersedianya prosedur untuk mengurangi kontak sentuh dengan wisatawan misalnya dengan memanfaatkan digital atau teknologi informasi (barcode, QR code, e-billing, e-money).

Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter di areal tempat wisata/hiburan dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pengunjung seperti lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pengunjung dan pengaturan jumlah pengunjung yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

Tersedianya prosedur dan pelatihan tanggal Covid-19 bagi seluruh karyawan atau pramuwisata yang berada di lingkungan destinasi wisata.

Tersedianya pengaturan tempat parkir dan kedatangan pengunjung agar tetap menghindari kerumuman serta menjaga physical distancing.

Mencegah kerumunan pengunjung, dapat dilakukan dengan cara, mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke areal tempat wisata/hiburan untuk membatasi akses dan menghindari kerumuman.

Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved