Pelaksanaan Pilkel 2020 di Bangli Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Mengingat Pilkada 2020 diundur bulan Desember, ada kemungkinan pelaksanaan Pilkel 2020 akan diundur
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaksanaan pemilihan kepala desa/perbekel (pilkades/pilkel) serentak terancam mundur.
Usut punya usut, mundurnya pelaksanaan pilkel lantaran bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020.
Sesuai perencanaan awal, tahapan Pilkel 2020 diawali dengan pembentukan panitia dan sosialisasi pemilihan perbekel tingkat kabupaten pada Januari-Agustus 2020.
Dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan perbekel tingkat desa pada bulan September 2020.
Sementara pelaksanaan Pilkel 2020 dijadwalkan pada 28 Desember 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra menyebut, total tercatat 13 desa di dua kecamatan di Bangli, yang akan menggelar Pilkel 2020.
Dimana dua desa dari wilayah Kecataman Susut, yakni Desa Selat dan Desa Pengiangan.
Sedangkan 11 desa lainnya dari wilayah Kecamatan Kintamani.
"Yang dari Kintamani antara lain Desa Bayung Cerik, Batur Utara, Batur Tengah, Kintamani, Manikliyu, Sekaan, Sukawana, Songan A, Songan B, Selulung, Siakin," sebutnya Jumat (19/6/2020).
Mengenai jadwal Pilkada 2020, Riana mengaku hal tersebut merupakan rencana awal.
Terlebih mengingat Pilkada 2020 diundur bulan Desember, ada kemungkinan pelaksanaan Pilkel 2020 akan diundur.
"Kemungkinan (pelaksanaan pilkel) diundur. Karena tidak mungkin pilkel dilaksanakan bersamaan dengam pilkada. Sebab akan mengganggu situasi politik," ucapnya.
Riana juga mengaku hingga kini pihaknya belum membicarakan lebih lanjut ihwal jadwal baru pelaksanaan Pilkel 2020.
Ia mengatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
(*)