Virus Corona
Perusahan Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Bakal Kena Denda Hingga Rp 50 Juta
Perusahaan maupun pusat perbelanjaan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan ada denda sebesar hingga Rp 50 juta
TRIBUN-BALI.COM - Pusat perbelanjaan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) akan ada denda sebesar hingga Rp 50 juta.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Begitu bandel, kita terapkan sanksi denda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, ditemui saat melakukan sidak bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Selain sanksi denda, tambahnya, perusahaan awalnya akan dikenakan teguran peringatan.
Namun, apabila sanksi denda hingga Rp 50 juta tak memberikan efek jera, Pemerintah DKI akan mengenakan penghentian operasional selama 14 hari sampai keputusan usulan pencabutan izin.
"Sanksi yang kita lakukan pertama peringatan. Buat nota pemeriksaan pertama dan kedua. Nanti sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020. Masih bandel, kita tutup usahanya 14 hari. Masih bandel juga, baru kita usulkan pencabutan izin," jelasnya.
Lebih lanjut Andri mengatakan, Pemda DKI telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Koordinasi tersebut agar memudahkan pihak pemerintah daerah untuk melakukan teguran kepada manajemen yang dipercayakan untuk kelola perusahaan atau pusat perbelanjaan.
"Tetapi, pada saat kita melakukan pemeriksaan nota 1 dan 2, bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat. Juga kita berkoordinasi dengan Kadin dan Apindo untuk memberikan teguran kepada anak buahnya, jadi lebih efektif," ucapnya.
Terkait minimnya tenaga pengawas yang ada di Disnaker untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka pemda melibatkan Satpol PP serta mewajibkan perusahaan membentuk satuan petugas (satgas).
"Yang pertama, membentuk tim gabungan yang diketuai oleh Satpol PP. Di internal sendiri, kita juga melakukan pengawasan. Khusus untuk mal-mal, apalagi titik keramaian kita mempunyai kebijakan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerjunkan semua staf yang ada di Pemda DKI sesuai jumlah perusahaan ataupun tempat usaha," paparnya.
"Jadi, sekarang ini kita tidak sendiri. Jadi semua pegawai-pegawai diminta semuanya (mengawas). Itu SK telah dikeluarkan oleh BKD untuk membantu mengawasi protokol kesehatan di tempat usaha. Di samping kita mewajibkan di perusahaan tersebut membentuk satgas internal perusahaan," jelas Andri Yansyah.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bandel Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Siap-siap Didenda hingga Rp 50 Juta