Program Pinjaman Bagi Pelaku Budidaya Ikan, Baru Lima Kelompok di Bangli Terverifikasi LPMUK
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan program pinjaman lunak bagi pelaku budidaya ikan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan program pinjaman lunak bagi pelaku budidaya ikan.
Melalui program tersebut, kelompok budidaya ikan berpotensi mendapatkan pinjaman hingga miliaran rupiah, dengan bunga hanya 3 persen per tahun.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma, Jumat (19/6/2020), mengatakan program ini diperuntukkan bagi kelompok di bidang budidaya perikanan ataupun pengolahan hasil perikanan.
Kelompok yang hendak mengajukan pinjaman akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUK).
"Jadi harus melalui verifikasi, apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Salah satu syaratnya yakni kelompok yang telah berbadan hukum. Disamping itu prospek pasar, sehingga pembayaran pinjaman yanh telah diajukan tidak macet," ucapnya.
Ia mengatakan, di Bangli hingga kini sudah ada 12 kelompok perikanan yang mengusulkan bantuan ke LPMUK.
Dari jumlah tersebut, baru 5 kelompok yang telah terverifikasi.
"Sejatinya banyak kelompok perikanan di Bangli. Dari kelompok pendeder saja tercatat 16 kelompok. Belum termasuk kelompok Kuramba Jaring Apung (KJA). Meski demikian hanya sedikit kelompok yang telah berbadan hukum," tandasnya.
Sejatinya, lanjut Sarma, program Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sudah ada sejak setahun lalu.
Namun demikian dalam kurun waktu tersebut digunakan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kelompok pembudidaya ikan di Bangli.
"Program ini merupakan pinjaman lunak dari Kementerian KKP, dimana bunga pinjaman hanya 3 persen per tahun. Pagu pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar. Selain sosialisasi, kelompok juga diwajibkan membuat RUK (Rencana Umum Kegiatan)," katanya.
(*)