Ditangkap Saat Menempel Sabu, Simon Terancam 20 Tahun Penjara

Simon Mario Delacombe (24) telah menjalani sidang perdananya yang digelar secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Jaksa Rai Artini (kiri) dan Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum terdakwa Simon saat menggelar sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simon Mario Delacombe (24) telah menjalani sidang perdananya yang digelar secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pria kelahiran Denpasar, 26 Juni 1996 ini diadili karena nekat mengambil pekerjaan sampingan sebagai tukang tempel sabu-sabu.

Simon ditangkap petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu.

Dari terdakwa, petugas menemukan 26 paket sabu siap edar.

Ini Perbandingan Dua Hari Terakhir Lonjakan Jumlah Pasien Postif Covid-19 di Bali

Semua Desa/Kelurahan di Denpasar Sudah Terapkan PKM, Ini Penjagaan Yang Dilakukan

115 Masjid dan Mushalla di Denpasar Bersiap Laksanakan Kegiatan Beribadah di Era New Normal

Atas perbuatannya, terdakwa Simon terancam pidana 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini dalam surat dakwaan, mendakwa terdakwa Simon dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama disebutkan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Rai Artini di persidangan dengan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I.

Terdakwa Simon pun dinilai melanggar Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atas dakwaan jaksa tersebut, dari balik layar monitor, terdakwa telah berkoordinasi dan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar.

Dengan tidak diajukan keberatan atau eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, berawal pada hari Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Tolo.

Tolo menawarkan pekerjaan ke terdakwa menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekaligus bisa mengkonsumsi sabu gratis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved