Dewan Minta RDTR Tabanan Segera Diselesaikan, Ekesekutif Masih Lengkapi Materi Legislasi
Kalangan DPRD Tabanan meminta eksekutif mengebut prosesnya sehingga Perda tentang RDTR bisa segera direalisasikan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW sudah terbit dan praktis sudah mengatur sejumlah kawasan strategis nasional (KSN) hingga Kawasan Strategis Pariwisata.
Hanya saja untuk di Tabanan, Bali, perda turunan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih belum lengkap.
Kalangan DPRD Tabanan pun meminta eksekutif mengebut prosesnya sehingga Perda tentang RDTR bisa segera direalisasikan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengungkapkan draft terkait Perda Nomor 3 tentang RTRW sudah ia terima.
Dalam Perda tersebut, tercatat ada dua kawasan yang termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), yakni KSPD Soka di Kecamatan Selemadeg dan KSPD Tanah Lot di Kecamatan Kediri.
Kemudian juga ada Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK), yakni kawasan Bedugul, Kecamatan Baturiti.
"Jadi yang pertama apa yang masuk di RTRW Provinsi Bali tentang kawasan di Tabanan, khususnya KSN dan KSP harus ditegaskan lebih rinci dalam RTRW dan RDTR kita di Kabupaten Tabanan," jelas Eka Nurcahyadi, Minggu (21/6/2020).
Politikus asal Kecamatan Marga ini melanjutkan, eksekutif selama ini telah melaksanakan proses penyusunan Perda tersebut, hanya saja saat ini masih melengkapi materi legislasinya.
"Perda RTRW dan RDTR dengan kawasan strategisnya nanti inilah yang menjadi menjadi dasar pengawasan. Eksekutif juga saat ini masih ada melengkapi meteri legislasi," imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan, kata Eka, juga nantinya akan lebih mudah untuk investor melakukan investasi di kawasan-kawasan tersebut.
Tak seperti sekarang masih belum bisa karena belum ada RDTR-nya.
"Saat ini belum bisa, sebelum ada RDTR. Sehingga kami juga sudah sampaikan agar Perda turunan di Tabanan tersebut segera tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan masih kesulitan memaksimalkan perizinan yang ada di Tabanan.
Padahal, Gubernur Bali sudah menetapkan Perda no 3/2020 tentang RTRW yang tentunya menjadi angin segar untuk investasi di Bali, termasuk di Tabanan.
Sebab, kawasan selatan Kabupaten Tabanan sudah ditetapkan menjadi zona pariwisata untuk pembangunan hotel bintang lima, vila dan akomodasi pariwisata lainnya.
Hanya saja, peraturan tersebut masih belum ada kepastian hukum atau RDTR di Kabupaten Tabanan yang menyebabkan investor masih belum berani berinvestasi.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumertayasa mengakui, ia ingin sekali memaksimalkan pendapatan daerah lewat perizinan.
Pihaknya ingin memaksimalkan pendapatan tersebut lewat investasi di wilayah Tabanan.
Namun, keinginan tersebut masih terkendala belum adanya kepastian hukum (Perda Tabanan) mengenai kawasan yang boleh dibangun ataupun tidak.
Padahal Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW dari Propinsi Bali sudah turun dan menetapkan kawasan selatan Tabanan menjadi zona pariwisata.
Terlebih lagi, dengan adanya peraturan daerah RDTR di Tabanan bisa memotong birokrasi dan tidak perlu adanya izin prinsip ataupun penyanding, karena satu kawasan sudah dipastikan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Untuk memaksimalkan pendapatannya lagi kita inginkan investasi dari para investor l, apalagi kawasan selatan sudah masuk zona pariwisata. Nanti di zona tersebut bisa dibangun banyak dibangun akomodasi pariwisata yang tentunya bisa menambah PAD kita lewat perizinan dan pajaknya juga. Bahkan, sejumlah investor sudah melirik kawasan selatan kita di Tabanan," tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-dtw-tanah-lot-di-desa-beraban.jpg)