Kejari Badung Sidik Dugaan Korupsi LPD Kekeran Angantaka, 40 Saksi Telah Diperiksa
Kejari Badung Sidik Dugaan Korupsi LPD Kekeran Angantaka, 40 Saksi Telah Diperiksa
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Juni 2020 berdasarkan adanya laporan masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Badung Hari Wibowo, Senin (22/6).
Dijelaskannya, selama penyidikan perkara ini jaksa telah meminta keterangan sejumlah saksi. Puluhan orang saksi telah diminta keterangan diantaranya nasabah LPD, prajuru desa adat, juta pengurus LPD. "Sampai saat ini ada 40 orang saksi yang sudah kami minta keterangan," ujar Hari Wibowo.
Hari Wibowo menegaskan, pihak Kejari Badung akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan apra saksi. Pemeriksaan terkait para saksi menerapkan pola physical Diistancing sehubungan dengan penjegahan penyebaran Covid-19.
"Sambil menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan Negara secara real dari ahli atau pihak berwenang, baru kemudian kami akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam dugaan perkara dimaksud," cetusnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari Laporan Pertanggung Jawaban LPD Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, ditemukan adanya kekurangan kas yang bersumber dari tabungan, deposito dan kredit. Hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sejumlah lebih kurang Rp. 5.270.486.402. CAN