Kapolri Angkat Bicara Soal Kasus Kelompok John Kei: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Mencuatnya kasus kekerasan kelompok John Kei, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz turut angkat bicara.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mencuatnya kasus kekerasan kelompok John Kei, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz turut angkat bicara.
Jenderal polisi bintang empat tersebut mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang beberapa hari lalu berbuat aksi kekerasan hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Idham menyebut, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
Secara tegas ia menyatakan, negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham Aziz mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme.
Menurutnya tindakan penganiayaan, pengrusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai sidang nanti.
Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
John Refra Kei atau John Kei kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.