Menyambut IA-CEPA, BSN Dorong UMKM Tembus Pasar Australia
Indonesia dan Australia secara resmi menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada 4 Maret 2019
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Indonesia dan Australia secara resmi menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada 4 Maret 2019 lalu, namun, berlakunya perjanjian tersebut baru akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2020 mendatang.
Menyambut IA-CEPA, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan perjanjian bilateral ini untuk menembus pasar Australia.
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan bahwa Indonesia harus bisa memanfatkan perjanjian IA-CEPA.
IA-CEPA memberikan fasilitasi kepada kedua negara untuk bisa saling menerima barang ataupun jasa cukup banyak diantaranya makanan dan minuman.
“Pelaku usaha bisa memanfaatkan perjanjian IA-CEPA. Apalagi jika barang akan diekspor ke Australia, bea masuknya 0 persen. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan ekspor diantaranya regulasi dan pemahaman standar yang diberlakukan di negara tujuan,” ujar Kukuh S. Achmad dalam berita rilis yang diterima Tribun Bali.
Terkait IA-CEPA, BSN juga sudah berpartner dengan Australian Standard melakukan standard mapping karena untuk saling bisa menerima persyaratan antara Indonesia dan Australia terkait dengan standar, mau tidak mau, standar kedua negara ini harus harmonis dan selaras.
Begitu pula, terkait penilaian kesesuaiannya, seperti hasil pengujian di laboratorium, dan hasil sertifikasi juga diharapkan bisa saling menerima dan untuk itu, disepakati menggunakan mekanisme Mutual Recognition Arrangements (MRA) di organisasi internasional badan akreditasi.
“Indonesia yang diwakili Komite Akreditasi Nasional (KAN) sudah mempunyai modal untuk memastikan kompetensi laboratorium dan lembaga sertifikasi dapat diterima Australia. Karena, dengan penandatangan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi KAN,” jelas Kukuh S. Achmad, yang juga Ketua KAN.
Sementara itu, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Martini mengingatkan kepada pelaku usaha terutama produk pangan, yang akan ekspor ke Australia untuk memperhatikan standar dan regulasi pemerintah Australia.
Australia memang memiliki standar yang tinggi dan persyaratan standar Australia tersebut diantaranya adalah Australian Bio Security Regulation – Australian Department of Agriculture dan standar Australia.
Beberapa persyaratan regulasi impor produk pangan ke Australia diantaranya wajib lulus uji kelayakan dan menerapkan standar keamanan pangan.
Untuk uji kelayakan persyaratannya adalah Biosecurity (Biosecurity Act 2015) dan keamanan makanan impor (Imported Food Control Act 1992).
Sementara untuk standar keamanan pangan harus memenuhi Australia New Zealand Food Standards Code (FSANZ).
Adapun, persyaratan umum diantaranya, penanganan pangan yakni pengusaha harus menjamin pekerja memahami pengolahan dan penanganan produk yang diproduksi dan kompetensi disesuaikan dengan jenis produk yang diproduksi dan dilakukan training untuk meningkatkan kompetensi seperti notifikasi perusahaan, yaitu untuk mendapatkan izin perusahaan maka dilakukan pendaftaran sesuai persyaratan The Australia Business License and Information Service.
Selain itu juga pangan dikemas harus dengan bahan yang aman dan tidak mengakibatkan kontaminasi ketika kontak dengan pangan seperti transportasi pangan, harus dipastikan saat transportasi, pangan tidak terkontaminasi, meminimalisir pertumbuhan mikroba pathogen; serta pembuangan Pangan dimana Pangan yang tidak standar harus dimusnahkan, dikembalikan ke supplier atau diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kukuh-s-achmad.jpg)