Puluhan Peserta BPJS di Karangasem Turun Kelas Pasca Ditertibkan Perpres Baru
Puluhan peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Karangasem, Bali, pindah kelas lantaran iuran per bulan naik drastis.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Puluhan peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bumi Lahar atau Karangasem, Bali, pindah kelas lantaran iuran per bulan naik drastis.
Terutama peserta kelas I dan kelas II turun ke kelas III.
Peserta mandiri yang turun kelas untuk bulan Juni 2020, setelah adanya kenaikan iuran, sebanyak 67 orang.
Data yang dihimpun Tribun Bali, Rabu (24/6/2020), peserta BPJS Kesehatan kelas I yang turun ke kelas II sekitar 7 orang.
• Panti Asuhan Kristen 400 Baith-El Terima Bantuan Laptop BPR Lestari Bali
• Prakiraan Cuaca di Bali Menurut BMKG Hari Ini, Ada Potensi Hujan Tidak Merata
• Aulia Kesuma Depresi Berat Divonis Mati, Rindu Balitanya & Tulis Permintaan Maaf ke Keluarga Suami
Sedangkan peserta kelas I yang turun ke kelas III sebanyak 12 orang.
Peserta kelas II yang turun ke kelas III mencapai 48 orang.
Kemungkinan peserta mandiri yang turun akan bertambah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak mengatakan, ada beberapa peserta yang turun kelas setelah ditetapkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"BPJS Kesehatan sudah keluarkan program super praktis (turun kelas) yang ke 2 kalinya. Sebelumnya program ini dikeluarkan Januari, Februari, dan Maret. Dan kemudian ada penyesuian di Bulan Juni 2020, makanya program super praktisi dilakukan lagi,"kata Kepala BPJS, Endang Triana Simanjuntak.
Penurunan kelas di bulan Juni tak signifikan dibandingkan Januari, Februari, serta Maret.
Sekarang tak terasa ada lonjakan peserta yang turun kelas, lonjakan sudah di Januari - Maret.
Peserta turun karena tak mampu bayar kenaikan iuran.
Mengingat kenaikan iuran hingga 90 persen.
Ditambahkan, besaran iuran PBPU serta BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kelas I sebesar Rp. 160 ribu, kelas II Rp. 110 ribu, sedangkan kelas III Rp. 42.000 ribu.
Untuk April, Mei, dan Juni ikuti Peraturaan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iuran mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Yakni 80.000 untuk kelas I, 51.000 untuk kelas II, serta 25.500 untuk kelas III,"jelasnya.
Per 1 Juli 2020, iuran peserta disesuaikan sesuai perpres terbaru.
Rp.150 ribu untuk kelas I, Rp. 100 ribu kelas II, dan Rp. 42 ribu kelas III.
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk pserta PBPU / BP kelas III.
Tahun 2020, iuran peserta kelas III mandiri tetap membayar 25.500.
Sisanya, sebesar 16.500, diberikan bantuan pemerintah.
Kebijakan ini adalah bagian wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.
“Sedangkan tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU atau BP kelas III nantinya membayar iuran 35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar 7.000 per bulannya,"tambahnya.
Perpres terbaru ini juga telah memenuhi aspirasi warga seperti yang disampaikan.(*).