Babak Baru Kasus Jiwasraya, 13 Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Nasib Nasabah?
Kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Itu setelah 13 manajemen investasi (MI) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus Jiwasraya memasuki babak baru.
Itu setelah 13 manajemen investasi (MI) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Diantaranya adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Penetapan tersangka baru atas kasus Jiwasraya dari kalangan manajer investasi ini bakal memberikan dampak bagi industri reksadana.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan hingga Mei 2020 dana kelolaan dari 13 MI tersebut sekitar Rp 50 triliun.
Ia menyebut, seperti dilansir via Kontan, nilai itu sekitar 10% dari total portofolio industri reksa dana.
“Sejak tahun lalu Kejagung sudah meneliti aliran arus dana Jiwasraya, salah satunya kepada MI. Sepengetahuan saya, yang nantinya akan dibekukan adalah produk yang terkait langsung dengan Jiwasraya.
Investor yang memegang produk yang terkait langsung harus menunggu ke depannya bakal seperti apa, buntutnya harusnya dilikuidasi,” ujar Wawan pada Kamis (25/6).
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, belum ada perusahaan MI yang dibekukan.
Ia menilai untuk produk-produk reksadana yang tidak terkait Jiwasraya masih bisa dilakukan aktivitas jual atau subscription maupun pencairan atau redemption.
Lanjut Wawan, bagi investor produk terdampak karena produk reksadana berkaitan dengan Jiwasraya bakal ada dua kemungkinan.
Pertama, likuidasi, namun belum tentu mendapatkan dana tunai atau cash bila aset yang dimiliki tidak lancar.
Kedua, bila tidak dilikuidasi maka harus menunggu lama hingga perkara usai.
“Jika investor memiliki produk yang tidak berkaitan dengan Jiwasraya pada 13 MI tersebut, kembali lagi ke risk profile investor. Bila jangka panjang dan agresif maka tidak masalah memegang reksa dana saham. Begitupun untuk reksadana pendapatan tetap, campuran, dan pasar uang,” tambah Wawan.
Bila tetap mempertahankan produk tersebut, Wawan berpesan untuk selalu memantau efek dari penetapan tersangka kasus Jiwasraya ini bagi para MI.