Diganjar 13 Tahun Penjara, Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Lapas Karangasem Kompak Menerima

Tiga orang komplotan pengedar narkotik jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem diganjar pidana penjara selama 13 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Tim penasihat hukum ketiga terdakwa dan jaksa saat mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim di sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. 

Pukul 22.00, terdakwa Dede yang mengantar ke kos Rika datang menyerahkan bungkusan dibalut lakban di dalamnya berisi satu klip sabu yang beratnya ditimbang 100 gram.

Terdakwa Rika dan Retno kemudian memecah paket sabu menjadi tiga paket masing-masing menjadi 25 gram dan beberapa paket kecil.

Selanjutnya 11 Januari 2020 pukul 09.00 Wita terdakwa Rika dihubungi Rusdi mengatakan akan ada terdakwa Lenong mengambil paket sabu.

Pukul 11.00 Wita, terdakwa Lenong ke kos terdakwa Rika untuk mengambil sabu sebanyak 13 paket.

Selanjutnya terdakwa Lenong menempel sabu sesuai perintah Rusdi.

Satu paket di Jalan Kebo Iwa dan sebelas paket di Jalan Beraban, Seminyak, Kuta, Badung.

Selanjutnya, pukul 12.30 Wita, kembali dihubungi Rusdi menyiapkan sebelas paket sabu yang akan diambil terdakwa Dede.

Setelah itu Dede menyimpan di tas pinggang.

Namun, saat Dede hendak pergi dari kamar kosnya, datang beberapa orang mengaku dari BNNP Bali.

Kemudian mengamankan terdakwa Rika dan Retno.

Petugas melakukan penggeledahan, terdakwa Lenong datang dan ikut diamankan petugas.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved