Ditangkap Saat Menempel Sabu, Dituntut 13 Tahun Penjara, Simon Ajukan Pembelaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini menuntut terdakwa Simon Mario Delacombe (24) dengan pidana penjara selama 13 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa Simon saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari jaksa di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini menuntut terdakwa Simon Mario Delacombe (24) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menilai, terdakwa Simon terbukti menguasai narkotik jenis sabu.

Demikian disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Simon sendiri ditangkap petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu.

WIKI BALI - Strategi Bisnis Ajik Krisna Bangkit dari Pandemi Covid-19

Susi Pudjiastuti Colek Kaesang dan Gibran, Kutip Ungkapan Jokowi Soal Visi Misi Menteri

WIKI BALI - Ajik Krisna Kembali Bertani, Outlet Singajara Akan Dijadikan Tempat Produksi Camilan

Dari terdakwa, petugas menemukan 26 paket sabu siap edar.

Lebih lanjut, dalam surat tuntutan jaksa dinyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Denpasar, 26 Juni 1996 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.

Untuk itu terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dipotong menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Selain pidana badan, juga dituntut membayar denda.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Jaksa Rai Artini.

Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa dari balik layar monitor kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu seminggu," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sidang pun akan kembali digelar pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan, berawal pada hari Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Tolo.

Tolo menawarkan pekerjaan ke terdakwa menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekaligus bisa mengkonsumsi sabu gratis.

Lantaran butuh sabu untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa langsung menyetujui dan mengambil pekerjaan itu.

Malam harinya Tolo kembali menghubungi terdakwa, memintanya mengambil tempelan sabu di sekitaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar, Bali.

Setelahnya terdakwa membawa tempelan sabu itu ke kosnya di Akasia sembari menunggu perintah Tolo.

Selang beberapa jam, Tolo menghubunginya dan memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu itu menjadi 25 paket dengan berat masing-masing 0,13 gram.

Dua hari kemudian terdakwa diminta menempel 3 paket sabu oleh Tolo di sekitaran Jalan Glogor Carik.

Saat mencari tempat menempel sabu, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian dari Sat resnarkoba Polresta Denpasar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasilnya ditemukan 25 paket sabu siap edar.

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa dan ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

"Dari 26 paket sabu yang ditemukan diperoleh berat keseluruhan 32,53 gram," beber Jaksa Rai Artini.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved