Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Lapas Karangasem Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa adalah Rika Yuliana alias Riri (37), Retno Puwaningsih (30) dan I Gede Darmawan alias Lenong (25).
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang komplotan pengedar narkotik jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem diganjar pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketiga terdakwa adalah Rika Yuliana alias Riri (37), Retno Puwaningsih (30) dan I Gede Darmawan alias Lenong (25).
Mereka divonis bersalah karena terlibat peredaran atau jual beli narkotik yang dikendalikan oleh napi di Lapas Karangasem, I Kadek Rusdi (berkas terpisah).
Terhadap putusan yang dibacakan dalam sidang secara virtual itu, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pasrah menerima.
"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa. Kami mewakili para terdakwa, menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum.
Di sisi lain, hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa I Putu Sugiawan menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun penjara terhadap terdakwa Rika Yuliana, Retno Puwaningsih dan I Gede Darmawan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 9 plastik klip dengan berat keseluruhan 54,83 gram netto.
Oleh karena itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 13 tahun, dipotong menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa petugas dari BNNP Bali berhasil mengamankan Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (terdakwa berkas terpisah), Sabtu, 11 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Sehari sebelum ditangkap, sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Rika dihubungi I Kadek Rusdi (berkas terpisah) yang mengatakan bahwa seseorang bernama I Gede Agus Edi Mahayana alias Dede (berkas terpisah) akan datang ke kos membawa paket sabu.
Terdakwa Rika dan Retno diminta menyimpan dan memecah sabu.
Terdakwa kemudian diminta menempel sabu di alamat dekat tempat kos terdakwa.
Pukul 22.00, terdakwa Dede yang mengantar ke kos Rika datang menyerahkan bungkusan dibalut lakban di dalamnya berisi satu klip sabu yang beratnya ditimbang 100 gram.
Terdakwa Rika dan Retno kemudian memecah paket sabu menjadi tiga paket masing-masing menjadi 25 gram dan beberapa paket kecil.
Selanjutnya 11 Januari 2020 pukul 09.00 Wita terdakwa Rika dihubungi Rusdi mengatakan akan ada terdakwa Lenong mengambil paket sabu.
Pukul 11.00 Wita, terdakwa Lenong ke kos terdakwa Rika untuk mengambil sabu sebanyak 13 paket.
Selanjutnya terdakwa Lenong menempel sabu sesuai perintah Rusdi.
Satu paket di Jalan Kebo Iwa dan sebelas paket di Jalan Beraban, Seminyak, Kuta, Badung.
Selanjutnya, pukul 12.30 Wita kembali dihubungi Rusdi menyiapkan sebelas paket sabu yang akan diambil terdakwa Dede.
Setelah itu Dede menyimpan di tas pinggang.
Namun, saat Dede hendak pergi dari kamar kosnya, datang beberapa orang mengaku dari BNNP Bali.
Kemudian mengamankan terdakwa Rika dan Retno.
Petugas melakukan penggeledahan, terdakwa Lenong datang dan ikut diamankan petugas. (*)