Korban Bongkar Praktik Dukun Cabul di Depok, Diminta Mandi Kembang 7 Rupa Tapi Berakhir Begini
Adalah AS (49), pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan berkedok buka pratik dukun.
Editor:
Ady Sucipto
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com, dengan judul Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia