Gugus Tugas Covid-19 Nasional Longgarkan Aturan, Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari

Pelonggaran aturan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid ini tertuang di Surat Edaran No 9 Tahun 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. 

Sedangkan syarat perjalanan orang kedatangan dari luar negeri

Bagi individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan berlaku:

-Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

-Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedetangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

-Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah

-Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.(*)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved