Tergiur Mobil Kijang Innova Murah, Profesor Fakultas Peternakan Ditipu Anak SMA dari Dalam Lapas
Uang profesor kena tipu anak SMA dari dalam lapas raib ratusan juta rupiah, karena tergiur lelang Toyota Kijang Innova murah.
Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.
Pada 26 Januari 2019, korban mentransfer senilai Rp 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali yakni setoran pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 17 juta.
Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telpon agar kembali kirim uang sehingga total jumlah mencapai Rp 100 juta.
"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.
Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak Rp 43 juta pada pukul 11.26 wib dan Rp 20 juta, pukul 11.27 wib ditransfer lagi sebesar Rp 20 juta dan sekitar pukul 11.28.
Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.
Pada pukul 14.00 wib korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain.
Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.
Lalu, kembali mentransfer sejumlah uang yakni Rp 30 juta pada pukul 14.35 wib, 20 juta pada pukul 14.36 wib, dan 10 juta pada pukul 14.36 WIB.
Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.
Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.
Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 WIB.
Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.