Tergiur Mobil Kijang Innova Murah, Profesor Fakultas Peternakan Ditipu Anak SMA dari Dalam Lapas

Uang profesor kena tipu anak SMA dari dalam lapas raib ratusan juta rupiah, karena tergiur lelang Toyota Kijang Innova murah.

Editor: Wema Satya Dinata
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang profesor fakultas peternakan terkena tipu oleh anak SMA dari dalam lapas.

Uang profesor yang kena tipu anak SMA dari dalam lapas raib ratusan juta rupiah, karena tergiur lelang Toyota Kijang Innova murah.

Sosok profesor apes kena tipu anak SMA dari lapas itu ialah Prof Dr Ir Nurhayati, guru besar Fakultas Peternakan Universitas Jambi (Unja).

Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok lelang kendaraan jenis Toyota Innova tahun 2018.

Denpasar Tambah 40 Kasus Positif Covid-19, 80 Persen Klaster Keluarga

5 Manfaat Olahraga Jalan Kaki untuk Kesehatan, Cegah Kegemukan Hingga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Gugus Tugas Covid-19 Nasional Longgarkan Aturan, Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari

Selasa (23/6/2020) kemarin ia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi korban.

Atas kejadian itu ia mengalami kerugian hingga 183 juta rupiah.

Ironisnya dalam kejadian itu, pelaku yang memperdayainya adalah seorang terpidana berinisial SR yang masih berstatus pelajar SMA.

Terdakwa sendiri masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Aksi tersebut dilakoni terdakwa bersama rekannya berinisial AD yang juga berstatus sebagai terpidana.

Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dari hotel prodeo Siborong-borong.

Sebagai mana dikutip dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut Kejati Jambi, terdakwa I SR  bersama terdakwa II AD merupakan warga binaan Lapas Siborong-Borong yang berbeda blok bersekongkol untuk mendapatkan uang.

Pada hari Sabtu (26/1/2019) pukul 10.45 wib, SR menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-Muko, Kabupaten Bungo.

Terdakwa menawarkan agar Prof Nurhayati mengikuti lelang tertutup mobil Toyota Kijang Innova.

Terdakwa mengiming-imingi korban dengan potongan diskon 10 persen dan satu unit motor Honda Scoopy bila membayar secara tunai.

208 Kru Kapal di Sanur Jalani Rapid Test, 1 Orang Reaktif

Ramalan Zodiak 28 Juni 2020: Bisnis Scorpio Menguntungkan, Hari Penuh Kebahagiaan Bagi Gemini

Update Covid-19 di Bali, 106 Tambahan Positif, 21 Pasien Sembuh

Korban kemudian meminta nomor rekening.

Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.

Pada 26 Januari 2019, korban mentransfer senilai Rp 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali yakni setoran pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 17 juta.

Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telpon agar kembali kirim uang sehingga total jumlah mencapai Rp 100 juta.

"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.

Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak Rp 43 juta pada pukul 11.26 wib dan Rp 20 juta, pukul 11.27 wib ditransfer lagi sebesar Rp 20 juta dan sekitar pukul 11.28.

Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.

Pada pukul 14.00 wib korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain.

Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.

Lalu, kembali mentransfer sejumlah uang  yakni Rp 30 juta pada pukul 14.35 wib, 20 juta pada pukul 14.36 wib, dan 10 juta pada pukul 14.36 WIB.

Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.

Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.

Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 WIB.

Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.

Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.

Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong.

Pada persidangan Selasa (23/6/2020) kemarin majelis hakim pun sempat terheran dengan aksi terdakwa yang ternyata masih pelajar itu bisa memperdayai korban.

"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.

Persidangan kedua terdakwa akan kembali digelar pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkedok Lelang Toyota Kijang Innova Murah, Profesor Fakultas Peternakan Ditipu Anak SMA dari Lapas,

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved