Gugus Tugas Covid-19 Nasional Longgarkan Aturan, Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari

Pelonggaran aturan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid ini tertuang di Surat Edaran No 9 Tahun 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar gembira, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 melonggarkan aturan jika seseorang melakukan perjalanan ke luar daerah.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota di dalam negeri.

Pelonggaran aturan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid ini tertuang di Surat Edaran No 9 Tahun 2020.

Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

BREAKING NEWS: 208 Kru Kapal di Sanur Jalani Rapid Test, Satu Orang Hasilnya Reaktif

Berikut 9 Buah yang Baik untuk Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Terinspirasi Wisman Perancis,Cok Ace Rancang Program Working From Bali untuk Pariwisata Pascapandemi

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat 26 Juni 2020 menyebutkan, adanya perubahan waktu masa berlakunya hasil tes virus corona.

Jika dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil tes virus corona baik rapid test maupun tes PCR selama 7 hari, kini Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang menjadi 14 hari.

 Sebagai catatan Surat Edaran No 9 diantaranya mengubah poin F mengenai Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Thaun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diubah sehingga berbunyi:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protookol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertangungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: yakni

-Menunjukkan identitias diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

-Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.

-Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits test PCR dan atau Rapid Test.

Sekeluarga Disekap & Diikat Oleh Perampok, Istri Berhasil Keluar Selamatkan Diri dengan Cara Ngesot

Kisah Pilu Mawar Gadis di Denpasar: Diperkosa Sepupu & Hamil, Setelah Melahirkan Diperkosa Mertua

Ramalan Zodiak Cinta 28 Juni 2020: Libra Jangan Bersedih, Semuanya Akan Berakhir Manis!

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved