Bacok Korbannya Hingga Tangan Putus, Begal Sadis di Sumsel Ini Ditangkap Polisi
Setiap kali beraksi, pelaku begal sadis ini dilaporkan pernah membacok tangan korbannya hingga tangan kanan korban putus.
TRIBUN-BALI.COM, EMPATLAWANG - Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, membekuk seorang begal sadis, Minggu (28/6/2020)
Adalah Daniel Sutiawan (22) warga Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diringkus setelah terlibat dalam berbagai kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Setiap kali beraksi, pelaku begal sadis ini dilaporkan pernah membacok tangan korbannya hingga tangan kanan korban putus.
• Tanpa Banyak Kata, Begal Tembak Pedagang Cilok Ini Hingga Tewas di Depan Istrinya
• Begal Motor Mantan Istri, Pelaku Diamankan Usai Pura-Pura Diajak Rujuk
• Fakta Komplotan Begal Sadis dari Puger Jember yang Dibekuk Polisi, Umur Belia & Beraksi 15 Kali
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kanit Tim Elang Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Adam Rahman, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku Curas yang sudah lama masuk Dalam Pencarian Orang Polres Empat Lawang.
Daniel dikenal beringas dan kejam saat beraksi begal di jalanan.
Pelaku diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
"Pelaku ini, sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kami sejak Tahun 2017 lalu, salah satu korbannya mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kanan oleh tersangka, akibatnya korban kehilangan tangan sebelah kanan," Kata Ipda Adam Rahman, Minggu (28/06/2020).
Dijelaskan Adam, pelaku kita ringkus berdasarkan LP / 42 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek.Ulu Musi, tanggal 6 November 2017, DPO / 03 / XI / 2017 / RESKRIM, tanggal 9 November 2017,
LP / B- 03 / V / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Paiker, tanggal 26 Mei 2020.
"Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui perbuatanya, tersangka saat melancarkan aksinya dibantu seorang temanya inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran, " katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP atau hukuman kurungan penjara Maksimal 12 tahun," kata Adam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begal Sadis di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Korbannya Kehilangan Tangan Akibat Dibacok Pelaku,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-menangkap-pelaku-kejahatan-kriminal-tangkap-borgol_dwis.jpg)