Tidak Hanya Cuti Melahirkan dan Cuti Haid, Ini Hak-Hak Perempuan Bekerja
Ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja. Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita.
TRIBUN-BALI.COM - Bagi pekerja perempuan, ada hak-hak yang harus didapatkan dari perusahaan.
Hak tersebut bukan hanya cuti melahirkan, ada juga cuti haid.
Mengutip dari Kompas.com (29/1/2020), cuti haid sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak 2003. Hak cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada undang-undang tersebut tertulis bahwa pekerja perempuan berhak mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.
Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Konvensi International Labour Organization (ILO), ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja.
Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita. Apa saja?
• Ini 9 Drakor yang Memiliki Tema Makanan, Lets Eat hingga Oh My Ghostess
• Apa Tanda Sudah Siap Menikah secara Finansial?
• 5 Zodiak Ceria dan Sangat Humoris, Sampai Dijuluki Happy Virus dan Selalu Menjadi Mood Booster
1. Perlindungan selama kehamilan
Disamping cuti haid dan melahirkan, perempuan bekerja ternyata memiliki hak untuk mendapatkan jaminan akan keamanan diri selama bekerja, terutama pada masa kehamilan.
Jaminan ini di antaranya berupa waktu istirahat yang cukup, hingga pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan mesin.
Menurut rekomendasi ILO perempuan hamil juga tidak diperbolehkan untuk bekerja di malam hari.
2. Aturan sif malam
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau kesehatan biasanya menerapkan sistem sif bagi karyawannya, misalnya saja rumah sakit.
Pekerja perempuan yang menjalani sif malam berhak memperoleh layanan antar jemput, jaminan keamanan kerja, hingga makanan dan minuman bergizi saat bekerja.
Sedangkan, menurut Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan sif malam untuk ibu hamil harus dibatasi hingga maksimal jam 11 malam.
Ibu hamil juga dilarang bekerja malam apabila kondisi ini dapat menganggu kesehatan dan kandungannya.
• Cegah Meluasnya Wabah Covid-19, Wabup Tabanan Bagikan APD
• Sejumlah Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Turunkan Kadar Asam Urat yang Tinggi
• Ini Langkah Penanganan Pertama Luka Bakar Ringan
3. Hak menyusui
Setelah melahirkan, seorang ibu bekerja masih memiliki kewajiban untuk menyusui sang buah hati.
Hal inilah yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas laktasi bagi ibu menyusui, di antaranya dengan menyediakan kulkas maupun fasilitas pendukung lainnya.
Selain ruangan menyusui, pasal 83 pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu khusus bagi para ibu untuk menampung ASI maupun menyusui ketika jam kerja berlangsung.
4. Remote working bagi ibu bekerja
Bagi ibu bekerja, seringkali muncul keinginan untuk mengasuh anak sekaligus bekerja dari rumah (remote working).
Selain menjadi momen berharga, bekerja dari rumah juga dapat menjaga kesehatan diri dan mental, terutama saat pandemi ini.
Remote working sendiri telah diatur oleh ILO, di mana seluruh pekerja, termasuk perempuan berhak untuk mengajukan remote working dalam satu bulan.
• 9 Buah Yang Baik Dikonsumsi Penderita Asam Urat
• Berbakat, 5 Zodiak Jago Masak: Taurus Menyukai Seni di Dapur, Lezatnya Hidangan Buatan Libra
Oleh sebab itu, angan-angan untuk bekerja fleksibel sesungguhnya bisa direalisasikan.
Hak-hak pekerja perempuan dan penerapannya dalam perusahaan merupakan salah satu bagian dari aksi nyata tentang pentingnya kesetaraan perempuan di dunia kerja.
Sehingga, perempuan dapat terus produktif di tempat kerja sekaligus tak melupakan kewajibannya terhadap keluarga.
Perusahaan juga harus ingat hak-hak tersebut
Bukan hanya pekerja perempuan yang harus sadar akan adanya hak-hak tersebut.
Perusahaan juga harus secara transparan memastikan pekerjanya memperoleh hak tersebut.
Selain itu, memberlakukan kesetaraan gender di dalam perusahaan.
Survei yang dilakukan oleh Accenture berjudul Going to Equal pada 2019 menyebutkan jika penerapan kesetaraan dan keberagaman yang ada di dalam perusahaan dapat meningkatkan motivasi dan kemajuan perusahaan hingga enam kali lipat dibandingkan sebaliknya
Di Indonesia, tidak sedikit perusahaan yang sudah memperhatikan hak-hak tersebut untuk pekerja perempuan dan kesetaraan gender.
Implementasinya beragam.
Seperti salah satu perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) P&G misalnya, beragam fasilitas diberikan untuk pekerja perempuan.
Pimpinan Keragaman dan Inklusi P&G Indonesia, Angela Hertiningtyas, mengungkapkan jika P&G memiliki program yang mendukung kesetaraan perempuan melalui pemenuhan hak yang adil untuk seluruh pegawai, terutama dalam pemberian cuti hamil dan haid, serta pemberian fasilitas laktasi hingga daycare.
“Kami mengakomodir kebutuhan seluruh pegawai tak terbatas gender, tetapi untuk perempuan ada juga fasilitas cuti maupun ruang laktasi. Kami juga memiliki on-site day care untuk semua pegawai, terutama untuk di Jakarta,” kata Angela.
P&G juga memberikan kebebasan bagi seluruh pekerja untuk mengajukan work from home setidaknya 1-2 hari dalam satu minggu.
Sebab, P&G menyadari akan pentingnya work-life balance bagi seluruh karyawan, terutama bagi para ibu yang memiliki anak.
“Work from home di sini (P&G) menganut konsep trust. Hal ini sebetulnya untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai yang harus mengurus keluarga pada waktu-waktu tertentu dan tidak memotong jatah cuti yang dimiliki,” lanjut Angela.
Tidak hanya itu, ada juga program kesetaraan karier bagi lulusan baru maupun para senior.
P&G menerapkan sistem promosi dan penerimaan berdasarkan kinerja, sehingga meminimalisir terjadinya kesenjangan gender dalam perusahaan.
“Untuk representasi pemegang keputusan di P&G sudah memiliki rasio 50:50 yang artinya kami menghargai dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua,” ujar Angela.
Tak hanya menghargai keberagaman, P&G juga memiliki program internal berupa survei dan evaluasi untuk mengukur kepuasan dan kendala yang dirasakan oleh para pegawainya.
Aktivitas eksternal seperti kegiatan kunjungan sekolah sekaligus campaign media, ikut menjadi bagian dari gerakan peduli akan kesetaraan perempuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid ID dengan judul "Bukan Cuma Cuti Melahirkan, Perempuan Bekerja Juga Punya Hak-hak Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bekerja-duduk_20150917_090851.jpg)