Bawaslu Sebut ASN Beri "Like" di Unggahan Kampanye Calon Kepala Daerah Pelanggaran Netralitas
ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa online, saya kira ini yang terbanyak
Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 9 persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan 4 persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi.
Jumlahnya mencapai 36 persen. Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan 7 persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Bawaslu: ASN Beri "Like" di Unggahan Kampanye Calon Kepala Daerah Pelanggaran Netralitas, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/12550181/bawaslu-asn-beri-like-di-unggahan-kampanye-calon-kepala-daerah-pelanggaran?page=all#page2