Corona di Bali
Beroperasi Saat New Normal, Perusahaan Pariwisata di Bali Wajib Lakukan Rapid Test Pada Karyawannya
Perusahaan kepariwisataan di Bali wajib melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya mandiri
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perusahaan kepariwisataan di Bali wajib melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya mandiri.
Kewajiban melakukan rapid test tersebut sebagai salah satu syarat bagi perusahaan pariwisata agar mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan.
Apabila perusahaan pariwisata berhasil lolos sertifikasi maka akan diijinkan untuk beroperasi saat penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, Senin (29/6/2020) mengatakan, sertifikasi dilakukan guna memastikan perusahaan yang bersangkutan siap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penerapan Standard Operational Prosedure (SOP) protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi,” kata Wagub Cok Ace saat ditemui usai rapat dengan para Dinas Pariwisata se-Bali dan pemangku kepentingan pariwisata lainnya di Kantor Gubernur Bali.
Sertifikasi ini dilakukan karena pihaknya melihat bahwa penerapan SOP protokol kesehatan sangat penting untuk dilaksanakan.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan ini juga sebagai upaya pihaknya dalam menjaga kesehatan masyarakat di tengah tatanan kehidupan era baru.
“Bahkan karyawannya ada syarat-syarat yang dia harus penuhi, misalnya minimal dia harus rapid test,” kata Wagub Cok Ace yang juga sebagai Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.
Menurutnya, rapid test terhadap karyawan pariwisata tersebut jelas harus dilakukan oleh perusahaannya sendiri.
Namun saat dirinya mengikuti webinar dengan pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Badung akan menangani rapid test terhadap karyawan perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.
“Tapi ini masih kita lihat, apakah seperti itu nanti, tapi yang jelas di pihak perusahaan sebagai salah satu syarat bahwa karyawannya itu sudah harus melakukan rapid test,” jelas Panglingsir Puri Ubud itu.
Ditolak Asosiasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali, I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha (Gung Inda) menilai, pelaksanaan rapid test kepada pekerja pariwisata bisa saja dilakukan, asal biayanya ditanggung oleh pihak pemerintah.
Terlebih masa berlaku rapid test cukup singkat dan harus diperbaharui dua minggu sekali.