Jaksa Agung Sakit Hati Dengar Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia

Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura

Editor: Kambali
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut.

Sebab, Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020).

M Prasetyo Berkelakar Kalau Mau Menjadi Jaksa Agung Harus Pelihara Kumis

Menurut informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.

"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucapnya.

ST Burhanuddin pun mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

M Prasetyo Berkelakar Kalau Mau Menjadi Jaksa Agung Harus Pelihara Kumis

Sidang PK diagendakan pada Senin (29/06/2020).

Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," tuturnya.

"Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020). 

Bertahun-tahun Jadi Buron, Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra Buronan Kasus Bank Bali

Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia. 

"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung. 

Jaksa Agung M Prasetyo, mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron.

Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

Wakil Jaksa Agung Terlibat Kecelakaan Hingga Meninggal Saat Kemudikan Mobil Sport di Tol Cibubur

"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016). 

Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini.

Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. 

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/14410511/jaksa-agung-saya-sakit-hati-djoko-tjandra-katanya-sudah-3-bulan-di-indonesia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved