Bertahun-tahun Jadi Buron, Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra Buronan Kasus Bank Bali

Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Kambali
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020). 

Jubir KPK Berduka Atas Meninggalnya Wakil Jaksa Agung karena Kecelakaan Mobil

Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia. 

"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung

Jaksa Agung M Prasetyo, mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron.

Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

Kecewa dengan Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Adian Napitupulu: Saya Sakit Hati

"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016). 

Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini.

Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Ini Profil Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved