Bertahun-tahun Jadi Buron, Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra Buronan Kasus Bank Bali
Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Jaksa Agung perintahkan tangkap Djoko Tjandra buronan kasus Bank Bali, https://nasional.kontan.co.id/news/jaksa-agung-perintahkan-tangkap-djoko-tjandra-buronan-kasus-bank-bali