Kecewa dengan Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Adian Napitupulu: Saya Sakit Hati

Adian Napitupulu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi dan mengaku kecewa terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin

Editor: Ady Sucipto
Tribunnnews / Herudin
Adian Napitupulu 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Adian Napitupulu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi dan mengaku kecewa terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat

Adian Napitupulu yang juga mantan aktivis inipun mengungkapkan bahwa Tragedi Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat

Sebagai informasi, rekomendasi pansus DPR tahun 2001 menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Menurut mantan aktivis mahasiswa di era reformasi tersebut, pernyataan politik dari DPR tidak menghapus kejahatan hukumnya.

"Saya sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik.

Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Adian berpandangan bahwa Jaksa Agung seharusnya berbicara dari segi proses penanganan hukum.

"Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti-bukti hukum, peristiwa-peristiwa hukum dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," ungkap Adian.

Ia pun meminta adanya penegakan hukum terkait peristiwa tersebut.

Adian menuturkan bahwa Komnas HAM mengkategorikan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Maka dari itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut hal tersebut.

"Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM?

Salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa?

Pelanggaran HAM berat. Ya sudah, usut saja," ujar Adian.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved