Corona di Bali
1.268 Desa Adat di Bali Sudah Selesai Susun Pararem Gering Agung Covid-19
Seluruh desa adat di Bali diminta membuat Pararem Penanganan dan Pencegahan Gering Agung Covid-19
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seluruh desa adat di Bali diminta membuat Pararem Penanganan dan Pencegahan Gering Agung Covid-19.
Permintaan itu sesuai dengan surat edaran dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, saat ini semua desa adat sudah menyusun pararem tersebut.
Dari 1.493 desa adat, sebanyak 1.268 desa adat sudah menyelesaikan pararem Penanganan dan Pencegahan Gering Agung Covid-19.
“Sisanya masih kurang sedikit, mudah-mudahan cepat selesai,” kata dia saat ditemui usai mengikuti penutupan Bulan Bung Karno di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Selasa (30/6/2020) siang.
Menurutnya, pararem sebagai salah satu instrumen hukum yang sangat strategis di desa adat.
Dengan instrumen hukum tersebut, desa adat nantinya akan lebih bisa melaksanakan kewenangan dalam menjaga wewidangan-nya dari Covid-19.
“Karena di pararem itu sudah diatur tata tertib krama desa adat,” tuturnya.
Dalam pararem tersebut, krama di desa adat diatur dalam melaksanakan pertemuan, melaksanakan yadnya dan terdapat juga aturan kepada warung dan pasar, termasuk ngeneng-ngening di desa adat.
Dengan adanya pararem tersebut, jika misalnya di suatu desa adat terdapat krama yang terpapar Covid-19, maka desa adat bisa melakukan ngeneng-ngening atau isolasi wewidangan-nya.
Selain itu dalam pararem tersebut juga memuat sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar pararem yang disesuaikan dengan dresta desa adat masing-masing.
Agung Kartika menggarisbawahi, sanksi yang diberikan kepada pelanggar pararem lebih bersifat pada pembinaan agar masyarakat bisa berperilaku disiplin dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dirinya mengatakan, bagi desa adat yang sudah selesai membuat pararem agar membawa ke MDA untuk diverifikasi.
Setelah selesai diverifikasi oleh MDA, pihak desa adat bisa membawa pararem tersebut ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk diberikan nomor registrasi.