Corona di Bali

Koster Siapkan Insentif bagi Desa Adat di Bali untuk Penanggulangan Covid-19

Gubernur Koster berencana memberikan insentif dengan jumlah bervariasi dengan tolak ukur capaian masing-masing desa adat dalam penanganan Covid-19

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan tatap muka secara virtual dengan Bendesa Adat se-Bali, Jumat (3/7/2020) 

Gubernur Koster pun berharap agar dalam menerapkan pararem, desa adat bersinergi dengan desa dinas, lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtimbas) dan unsur lainnya.

Jangan Kendor

Di sisi lain, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu juga menyinggung semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 yang disebabkan oleh transmisi lokal, khususnya pada klaster pasar.

Mengacu pada perkembangan data terakhir, Kota Denpasar mencatat paling banyak pasien positif Covid-19, yaitu sebanyak 616 kasus.

 Kemudian jumlah kasus terbanyak disusul oleh Kabupaten Badung, Klungkung dan Bangli yang masing-masing memiliki 200, 166 dan 151 kasus.

Perkembangan kasus di beberapa wilayah, khususnya Kota Denpasar mendapat atensi dari Gubernur Koster. Ia berharap hal ini menjadi perhatian Satgas gotong royong berbasis desa adat agar melaksanakan upaya yang lebih serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

 “Saya memohon dengan sangat, jangan kendur dan bosan. Tetapkan bekerja dengan komitmen dan semangat tinggi. Ingat juga jaga stamina,” pintanya.

Sementara khusus terkait klaster pasar, desa adat diminta betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar yang ada di wilayahnya.

“Pastikan pedagang dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Itu semua harus dipastikan terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Jadi Contoh

Selain membahas upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dalam kesempatan itu Gubernur Koster kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya penguatan dan pemajuan desa adat.

Komitmen tersebut antara lain ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Menurutnya, perda ini menjadi satu payung hukum bagi desa adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Upaya untuk mengeluarkan regulasi ini diklaim olehnya membutuhkan perjuangan yang tak mudah.

“Saya berjuang secara langsung karena tak mudah untuk meloloskan peraturan ini,” kata pria yang sempat duduk di DPR RI itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved