Menyimak Lebih Dalam tentang Warisan Dunia, Ini Jadwal Belajar dari Rumah TVRI 7 Juli 2020

Sabtu 4 Juli 2020, stasiun TVRI kembali hadir dengan sejumlah tayangan edukasi untuk menemani para siswa selama di rumah.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews
Belajar dari Rumah TVRI - 

>>> Link 1

>>> Link 2

>>> Link 3

Sebelumnya, Kemdikbud mengumumkan kemitraan dengan penyedia layanan hiburan streaming kelas dunia, Netflix.

Sebagai bagian dari program Belajar dari Rumah dan untuk pertama kalinya di dunia, film-film dokumenter Netflix akan ditayangkan melalui saluran televisi.

Mulai 20 Juni 2020, film-film dokumenter persembahan Netflix akan tayang perdana setiap Sabtu pukul 21.30 WIB dan tayang ulang setiap Minggu dan Rabu pada pukul 09.00 WIB.

Tayangan-tayangan ini akan disiarkan secara terestrial melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Seperti diketahui, program Belajar dari Rumah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik Covid-19.

Tayangan dalam program ini meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan.

Pembelajaran dalam program Belajar dari Rumah ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi.

Selain itu, tujuan lain program tersebut adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.

Tahun Ajaran Baru
Senin (15/6/2020), Kemendikbud RI mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam panduan tersebut dijelaskan, Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Disebutkan pula, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved