Mulai Besok 5 Juli 2020, Syarat Penerbangan ke Bali via Bandara Ngurah Rai Makin Mudah
PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali melonggarkan persyaratan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara
-Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di intitusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
-Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri.
-Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
-Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
-Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
-Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon selular.(*)