Cadangan Listrik Bali Kritis, Dewan Dorong Gubernur Manfaatkan Energi Baru Terbarukan
Pemprov Bali perlu meningkatkan cadangan kelistrikan supaya mencapai cadangan aman minimal 30 persen dari beban puncak.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cadangan kelistrikan Bali saat ini hanya sebesar 0,77 persen dan persentase tersebut masuk katagori sangat kritis.
Pemprov Bali perlu meningkatkan cadangan kelistrikan supaya mencapai cadangan aman minimal 30 persen dari beban puncak.
Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali melakukan eksplorasi energi baru terbarukan.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong saudara gubernur meningkatkan eksplorasi potensi energi baru dan terbarukan," kata Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD Bali, I Made Budastra, Senin (6/7/2020).
Budastra katakan itu saat membacakan pandangan umum fraksinya mengenai Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi tahun 2020-2050 dalam rapat paripurna, kemarin.
Ia menjelaskan, energi baru terbarukan (EBT) yang bisa dieksplorasi di antaranya berupa panas bumi, biogas dan biomassa (dari sampah); tenaga surya, mini dan mikrohidro; angin/bayu dan air laut.
Selain sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan kelistrikan, eksplorasi EBT tersebut juga sebagai upaya membangun sistem energi mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di Bali.
Terlebih Bali sudah punya pengalaman dalam pilot projecting tentang Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkitan Tenaga Angin/Bayu dan juga panas bumi.
Selain itu, pihaknya menilai Pemprov Bali juga perlu melakukan penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi untuk rumah tangga, transportasi, industri, pariwisata dan pertanian.
"Dengan memanfaatkan sinar matahari (surya) melalui penggunaan sel surya (solar panel), dan ketenagalistrikan dengan berbasis baterai sebagai sumber energi bersih dan ramah lingkungan," jelasnya.
Budastra menambahkan, pada Bab V Kerja Sama, Pasal 8 ayat (1) Ranperda tersebut disebutkan bahwa Gubernur mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pelaksanaan RUED tahun 2020-2050.
Di Ayat (2) juga menyebutkan bahwa kerja sama dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha, lembaga dalam negeri dan/atau luar negeri, lembaga pendidikan, lembaga riset dan masyarakat.
Selain itu, Budastra juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) juga dimasukkan dalam kerja sama.
Hal ini menurutnya penting dilakukan karena upaya pengadaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan untuk diselenggarakan oleh lembaga di luar PLN.
"Langkah ini menjadi taktis dan strategis untuk menjangkau daerah-daerah yang secara geografis terisolir di daerah Bali untuk penyelenggaraan suatu sistem kelistrikan mandiri, yang bersumber dari EBT," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-pengecekan-jaringan-listrik-oleh-petugas-ke-rumah-warga.jpg)