Ditangkap Bawa Hasish 0,94 Gram di Canggu Bali, Bule Cantik ini Terancam 12 Tahun Penjara
Ditangkap Bawa Hasish 0,94 Gram di Canggu Bali, Bule Cantik ini Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Adalah Anna Legostaeva (32) yang berstatus tersangka dalam perkara narkotik. Anna sendiri dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar secara teleconference.
Diketahui, tersangka kelahiran Camapcker Rusia, 1 Januari 1988 ini ditangkap karena diduga membawa hasish seberat 0,94 gram.
Atas perbuatannya, Anna terancam pidana 12 tahun penjara.
Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Anna Legostaeva sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan warga negara Rusia terjerat kasus narkotik hasish," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka pemegang Pasport No: 733670315 ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan, sementara ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Mengenai jaksa yang menangani perkara ini, kata Eka Widanta telah ditunjuk, yakni Jaksa
Ni Ketut Hevy Yushantini.
Sedangkan terkait dakwaan, Anna disangkakan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau Pasal 115 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana dari dakwaan itu, Anna terancam pidana 12 tahun penjara.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membawa, atau penyalahguna bagi diri sendiri narkotik golongan I berupa hasish seberat 0,94 gram.
Tersangka Anna sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di mini mart Jalan Raya Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat 6 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ditangkap-bawa-hasish-094-gram-di-canggu-bali-bule-cantik-ini-terancam-12-tahun-penjara.jpg)