Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tata Cara Perpanjang SIM Online, Cek Biaya dan Cara Pembayaran di Sini

Guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, diimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya diimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online.

Pembukaan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjang usai layanan perpanjang SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus Corona alias Covid-19.

"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret 2020 lalu, bisa melakukan perpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Kemudian, guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya mengimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Berikut tata cara perpanjang SIM online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

  1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Lalu klik “Pendaftaran SIM Online”.
  3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjang SIM, kemudian Isi data permohonan.
  4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
  5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. 
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjang SIM di satpas yang dipilih.

Kemudian, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM, yaitu sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  4. surat kesehatan dari dokter

Biaya dan Cara Pembayaran

Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

  1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  2. SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
  3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D: Rp 30.000

Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.

Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.

Caranya sebagai berikut.

  1. Masuk ke menu Pembayaran
  2. BRIVA
  3. Masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved