Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Menjadi Peserta JKN-KIS Segmen PBI, Karni Berterima Kasih kepada Pemerintah

Untuk jaminan kesehatan, Karni tidak perlu khawatiar lagi karena dirinya telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indo

Tayang:
Istimewa
Peserta JKN-KIS, Karni (54) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  – Hidup merantau dan tinggal seorang diri di luar daerah domisili, tentunya memiliki tantangan tersendiri dan tidak mudah untuk dilakukan.

Begitulah gambaran dari seorang wanita asal Jawa Tengah yang memutuskan untuk tinggal dan mencari nafkah di Kota Denpasar.

Karni (54), tinggal jauh dari keluarga tidak membuatnya kehilangan semangat untuk tetap bekerja dan tetap bertanggungjawab terhadap keluarganya.

Karni sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang jamu keliling.

Jamu merupakan minuman tradisional yang menyehatkan dan masih cukup digemari di kalangan masyarakat.

Tim Verifikasi Badung Inspeksi Kesiapan Industri Pariwisata Menuju New Normal 

Update Covid-19: Transmisi Lokal di Bali Sudah 80,26 Persen, 903 Orang Masih dalam Perawatan

7 Pria Pemerkosa Janda Muda di Madura Diburu Polisi, Tangkap 4 Pria & Ultimatum Keluarga Tersangka

Untuk dapat tetap berjualan jamu, Karni harus dalam kondisi yang sehat karena kesehatan adalah aset yang paling berharga.

"Jauh dari tempat tinggal memang sebauah tantangan bagi setiap orang. Apalagi mereka yang meninggalkan keluarga dan sanak saudara demi mencari rejeki di kota orang memang jadi tangan juga bagi saya untuk terus bertahan mencari rejeki," kata Karni.

Untuk jaminan kesehatan, Karni tidak perlu khawatiar lagi karena dirinya telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Kepesertaan PBI APBN ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat 1 berbunyi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Gelisah dan Tunda Pekerjaan untuk Cek Linimasa, 5 Tanda Kamu Sudah Kecanduan Media Sosial

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Ringan hingga Sedang di Wilayah Bali

Inspektorat Kodam IX/Udayana Gelar Current Audit 6 Juli - 24 Agustus 2020, Apa Fungsinya ?

Untuk besaran iuran PBI APBN berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2019 sesuai dengan pasal 29 ayat 2 dan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan pasal 29 ayat 3.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya program JKN-KIS ditambah dengan iuranya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, hal ini terasa sangat membantu bagi rakyat kecil seperti saya,” ujarnya.

Kini, Karni dapat bernapas lega lantaran dirinya dapat bekerja dengan tenang dan bila mengalami sakit, tanpa pikir panjang dirinya dapat langsung berobat ke puskesmas atau klinik yang dipilih hanya dengan bermodalkan JKN-KIS.

“Terima kasih saya ucapkan kepada pemerintah yang selalu ada untuk rakyatnya melalui program JKN-KIS yang telah membantu banyak masyarakat,” jelas Karni.

Karni berharap pemerintah selalu membantu dan memperhatikan kesehatan masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu.

Karni sangat meyakini bahwa dengan adanya program JKN-KIS dari pemerintah pasti akan sangat membantu di saat kondisi ekonomi seperti sekarang ini.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved