Dindin Diadili Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkotik, Polisi Amankan 100 Butir Ekstasi
Dindin menjalani sidang secara maraton terkait tindak pidana peredaran narkotik jenis ekstasi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dindin Saepudin (32) hanya bisa menyesali perbuatannya saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dindin menjalani sidang secara maraton terkait tindak pidana peredaran narkotik jenis ekstasi.
Dari tangan terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi warna ungu berbentuk granat sebanyak 18 butir atau seberat 3,79 gram netto.
Juga ekstasi warna oranye kode WB sebanyak 82 butir dengan berat 28,73 gram netto.
Sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi, sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Sementara dalam surat dakwaannya, Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwa terdakwa kelahiran Bandung, Jawa Barat, 31 Desember 1987 ini dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," tegasnya.
Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga terlibat peredaran narkotik.
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Lalu berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Bali, sekitar pukul 00.30 Wita, 30 April 2020.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan belasan paket berisi pil ekstasi siap edar.
Dimana jumlah keseluruhan ekstasi yang berhasil disita sebanyak 100 butir.
Dari keterangan sementara, terdakwa mengaku mendapat ekstasi itu dari Rian alias Asew Ketapang (DPO).
Terdakwa mengaku hanya dimintai tolong mengambil paket narkotik jenis ekstasi itu di Jalan Taman Pancing, Denpasar.
(*)