Polri Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung untuk Buru Djoko Tjandra
"Tentunya kita kan sudah tukar menukar informasi ya," kata Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut, karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini."
"Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin mengatakan, sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra.
Ia juga menerima informasi bahwa Djoko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura.
"Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.
"Pada tanggal 8 Juni DDjoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya."
"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada."
"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi pencekalan," paparnya.
Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kabar Djoko Tjandra telah tertangkap.
Buronan kakap itu dikabarkan telah diamankan pada Sabtu (27/6/2020) lalu.
Dari informasi yang beredar, Djoko Tjandra telah diterbangkan menggunakan pesawat carteran dari Papua Nugini menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.