Vicky Prasetyo Sempat Memohon Agar Tak Ditahan, Ini Perjalanan Kasusnya

Vicky Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut deretan fakta terkait penahanan Vicky Prasetyo.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). 

Berikut deretan fakta terkait penahanan Vicky Prasetyo.

1. Jalani protokol kesehatan

Resmi ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo menjalani protokol kesehatan terkait pandemi virus corona yang masih melanda Indonesia.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani.

"Tentu, protokol Covid-19 tetap dilakukan oleh Rutan tentunya dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan pasti ada protokol kesehatannya, pasti ada," kata Andhi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020), seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Mengenai ruang tempat Vicky Prasetyo ditahan juga sempat dibahas.

Andhi Arhdani mengatakan bahwa keputusan Vicky Prasetyo bakal dipisahkan dengan tahanan lain hanyalah persoalan teknis.

Ia hanya bisa memastikan kalau pihak Rutan Salemba akan tetap menerapkan protokol kesehatan dan new normal.

"Kalau dipisahkan atau tidak itu teknisnya Rutan Salemba, nanti boleh dikonfirmasi di sana. Tapi pasti protokol kesehatan, protokol new normal tentunya pasti dilaksanakan," ucap Andhi Arhdani.

2. Memohon agar tak ditahan

Andhi Arhdani menuturkan kalau Vicky Prasetyo sempat memohon agar tak ditahan.

Namun keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bulat untuk menahan mantan suami Angel Lelga atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Andhi Arhdani pun meminta pihak Vicky Prasetyo untuk menghargai keputusan JPU.

"Pasti (memohon), karena memang mau ditahankan, pasti. Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum, jadi mohon dihargai," ucap Andhi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Kendati demikian, Andhi Arhdani masih memiliki hak untuk menjadi tahanan kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved