Buron Sejak 2003, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Berhasil Diekstradisi dari Serbia

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat rintangan dimana Maria Paulina Lumowa melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Kemenkum dan HAM
Menkum dan HAM Yasonna Laoly (bertopi) berbincang dengan buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di pesawat. Rombongan tiba di Jakarta, Kamis (9/7/2020) pagi. 

TRIBUN-BALI.COM - Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari Serbia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly .

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," sambungnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat rintangan dimana Maria Paulina Lumowa melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.

25 Aplikasi di Google Play Store Dilaporkan Bisa Mencuri Password Facebook

Hasil Penelitian Ungkap Partikel Aerosol Covid-19 Menyebar di Udara Mirip Asap Rokok

Pencairan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Dipercepat, Rp 284,5 Miliar Telah Tersalurkan

Selain itu, ada juga upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi tersebut terwujud.

Namun, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," katanya.

Lanjut dia, dalam pertemuannya pun Presiden Serbia Aleksandar Vucic kembali menggaris bawahi komitmen negaranya dalam proses ekstradisi tersebut.

"Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara," katanya.

Apresiasi tinggi

Di sisi lain, Yasonna pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M Chandra W Yudha yang telah bekerja keras mengatur dan memuluskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Ada Nandong Smong dan Bung di Banda, Ini Jadwal Belajar dari Rumah TVRI 9 Juli 2020

Dokter Kakak Beradik Meninggal Karena Covid-19, dr Elianna Mengeluh Sakit Usai Pemakaman Sang Ayah

Ramalan Zodiak Keuangan 9 Juli 2020: Gemini Harus Berhemat, Virgo Menghadapi Kesulitan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved