KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada, Paling Banyak 200 Persen
Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen)
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/11082461/kpu-longgarkan-batasan-jumlah-maksimal-alat-peraga-kampanye-pilkada?page=all#page2