KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada, Paling Banyak 200 Persen

Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen)

Editor: Kambali
NET
Ilustrasi Pilkada serentak 

"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/11082461/kpu-longgarkan-batasan-jumlah-maksimal-alat-peraga-kampanye-pilkada?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved