Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada, Paling Banyak 200 Persen

Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen)

Tayang:
Editor: Kambali
NET
Ilustrasi Pilkada serentak 

"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPU Longgarkan Batasan Jumlah Maksimal Alat Peraga Kampanye Pilkada, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/11082461/kpu-longgarkan-batasan-jumlah-maksimal-alat-peraga-kampanye-pilkada?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved