Dinonaktifkan, Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS Usai Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra

Chaidir, Sabtu (11/7/2020), mengemukakan, Asep dianggap melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan bahwa penonaktifan Asep Subahan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena pembuatan  KTP elektronik (E-KTP) untuk  Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung.

 Chaidir, Sabtu (11/7/2020), menyatakan, Asep dianggap melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Chaidir, Asep harus dinonaktifkan atau dibebastugaskan karena sedang diperiksa  Inspektorat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Update Covid-19 di AS: Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Baru Bertambah 69.000 dalam Sehari

Anak-anak Mulai Kembali Sekolah Senin (13/7), Berikut Tips Pembelajaran Jarak Jauh agar Jadi Optimal

5 Perawatan Wajah yang Tidak Boleh Terlalu Sering Dilakukan

"Karena kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu, selalu kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada," kata dia.

"Atas dugaan kesalahan tersebut maka di PP Nomor 53 tahun 2010 pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," lanjutnya.

Selama diperiksa, posisi Asep akan digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai PLH Lurah Grogol Selatan.

"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuklah PLH atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," ujar Chaidir.

Asep dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, sejak Kamis lalu.

Asep Subahan sebelumnya diberitakan telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu.

Namun, Asep telah membantah pemberitaan tersebut.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep seperti dilaporkan kantor berita Antara pada Senin lalu.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, KTP elektronik dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).

Ini Tips Bisa Berpenghasilan dengan Memanfaatkan Digital

Selain Gula, 4 Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Peradangan

Memasuki New Normal, Satpol PP Kota Denpasar Lakukan Penertiban di Pasar Rakyat & Pasar Tumpah

 Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama, belum direkam KTP elektronik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved