Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah Saat Nyaleg
Anggota DPRD Klungkung dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali.
Anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu.
Modusnya, dengan meminjam ijazah milik temannya, lalu difotokopi dan diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orangtua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nyoman MJ dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Balimerujuk pada Surat Pengaduan Nomor Reg: Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Nyoman MJ yang merupakan satu-satunya kader Partai Perindo di DPRD Klungkung, sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian ke Polda Bali terkait kasus ini.
Pemalsuan ijazah ini digunakannya untuk melengkapi syarat administrasi saat proses mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu.
Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut bernomor 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi, yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida.
Dalam ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari warga berinisial I Wayan T dan lahir 21 April 1963.
Ijazah dengan nomor yang sama, lalu diduga dipalsukan dengan melakukan fotokopi dan mengganti nama I Ketut R menjadi berinisial I Nyoman MJ.
Tanggal lahir juga diganti dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966.
Serta nama orangtua dari I Wayan T diganti menjadi berinisial I Wayan K.
Termasuk mengganti foto pada ijazah.
Bahkan ijazah yang diduga dipalsukan itu, hanya berisikan tanda cap basah/legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung, dan tanpa cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung I Nengah Suwitra membenarkan salah seorang kadernya, I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah.
"Dugaannya itu, masalah memakai ijazah orang lain," ujarnya.
Terkait hal itu, Suwitra mengaku sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke ranah hukum.
Apalagi kasus ini terus bergulir di kepolisian.
"Kami kan tidak bisa mengambil langkah terlalu jauh. Saya sudah koordinasi dengan DPW terkait hal ini, dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," ungkapnya.
Sekwan Klungkung I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tembusan dari pihak kepolisian terkait dipanggilnya Nyoman MJ.
Menurutnya, jika ada anggota dewan yang tersandung masalah hukum dan diperiksa kepolisian, biasanya ada surat yang ditembuskan ke DPRD Klungkung.
"Biasanya kalau ada dewan dipanggil kepolisian, ada tembusan ditujukan ke DPRD. Tapi yang ini kami belum menerima," ungkap Sudiarta.
Sementara Nyoman MJ belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Sudah berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon ataupun WhatsApp, anggota Komisi III DPRD Klungkung itu tidak merespon.
Bahkan sekira pukul 17.19 Wita, teleponnya tidak aktif saat kembali berusaha dikonfirmasi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-ijazah-palsu_20150529_093106.jpg)